Pembersihan Drainase Harusnya Dilaksanakan Sesuai Perda 

PALANGKA RAYA – Anggota Dewan Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari mengingatkan Pemko untuk melaksanakan pembersihan drainase kota secara teliti dan seksama dengan berlandaskan pada perda.

Dikatakan, penataan saluran air di kawasan Pasar Besar, khususnya di Jalan Jawa, Kota Palangka Raya, dilakukan dengan kegiatan penertiban dan pembersihan drainase telah dilaksanakan, beberapa waktu lalu.

“Kalau rumah atau ruko sudah berdiri sejak 10 tahun lalu, perda tetap berlaku, tetapi pendekatannya harus melalui pembicaraan terlebih dahulu. Nah, berbeda kalau bangunan tersebut baru atau masih dalam tahap perencanaan, maka proses IMB-nya wajib mengacu pada perda,” katanya kepada Kalteng24.com, Kamis (7/8/2025).

Meski begitu kata anggota Komisi III ini, dia mendukung upaya pemerintah dalam menata infrastruktur drainase. Namun, dia menegaskan bahwa pelaksanaannya harus mengacu pada ketentuan perda dan memerhatikan aspek sosial di lapangan.

Selain itu, dia juga menegaskan bahwa perda mengenai drainase sudah dengan jelas mengatur soal boleh atau tidaknya penutupan saluran, terutama pada saat pendirian ruko atau rumah. Dalam regulasi tersebut, sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur mekanisme perizinan apabila ada pihak yang ingin menutup drainase.

“Karena itu, proses tersebut yang harus dibenahi. Lemahnya pengawasan terhadap perizinan yang menjadi celah dalam praktik pembangunan di lapangan menjadikan pemerintah kesulitan melakukan pembersihan drainase secara berkala,” katanya. 

Politikus Partai Gerindra ini juga mengingatkan bahwa pentingnya rehabilitasi saluran, khususnya jaringan primer dan sekunder. Menurut dia, pembangunan saja tidak cukup tanpa pengawasan dan pemeliharaan berkelanjutan. (adv)

 

editor: pahit s. narottama

Redaksi
24

Featured News

Official Support

Jl. Sapan II A No. 36, Lantai III Palangka Raya, Kalimantan Tengah

081349219926

kaltengduaempat@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Berita Kalteng 24 All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer